Puasa menurut bahasa Arab adalah “shaum”. Shaum berasal dari "Shooma yahuumu" secara bahasa bermakna "imsak" atau menahan diri, dalam artian menahan diri dari makan, minum, berbicara, nikah dan berjalan. Sedangkan secara istilah shaum bermakna menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dengan rukun dan syarat tertentu.
Sedangkan Puasa Ramadhan wajib hukumnya bagi setiap muslim yang baligh (dewasa), berakal, dalam keadaan sehat, dan dalam keadaan mukim atau tidak sedang melakukan perjalanan jauh.
Syarat Wajib dan Sahnya Puasa
Syarat Wajib Puasa diantaranya:- Islam,
- Berakal,
- Sudah baligh , dan
- Mengetahui akan wajibnya puasa.
- Dalam keadaan suci dari haidh dan nifas.
- Berniat.
Rukun Puasa
Berdasarkan kesepakatan para ulama, rukun puasa merupakan menahan diri dari berbagai hal yang membatalkan puasa dimulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari . Hal ini sesui dengan firman Allah SWT, “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).
Sunnah dalam berpuasa
1. Sahur dengan mengakhirkan waktuRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Makan sahurlah karena sesungguhnya pada sahur itu terdapat berkah” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits lainnya, Dari Anas, dari Zaid bin Tsabit, ia berkata, “Kami pernah makan sahur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian kami pun berdiri untuk menunaikan shalat. Kemudian Anas bertanya pada Zaid, ”Berapa lama jarak antara adzan Shubuh dan sahur kalian?” Zaid menjawab, ”Sekitar membaca 50 ayat” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Menyegerakan Buka
Bukan berarti buka belum pada waktunya, namun segeralah berbuka ketika sudah pada waktunya berbuka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Meninggalkan berbicara kotor
4. Memperbanyak Ibadah dan sodaqoh
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih banyak melakukan kebaikan di bulan Ramadhan. Beliau memperbanyak sedekah, berbuat baik, membaca Al Qur’an, shalat, dzikir dan i’tikaf.” (Zaadul Ma’ad, 2: 25)
Hal yang membatalkan puasa
1. Makan dan minum dengan sengaja
2. Muntah dengan sengaja.
Dalam hadits disebutkan, “Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’.” (HR. Abu Daud. Shahih)
3. Keluar mani dengan sengaja.
Dalam hadits qudsi disebutkan, “(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku” (HR. Bukhari). Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan dan minum.
4. Jima’ (Berhubungan Suami Istri) di siang hari saat puasa
Selain itu, seharusnya kita selalu menjaga puasa kita dengan menjauhi hal-hal yang membatalkan pahala puasa kita, dan alangkah baiknya memperbanyak Ibadah ketika berpuasa, seperti tadarus, dzikir, bersholawat, shodaqoh, menjalankan shalat-shalat sunat dan lain-lain.
Title : Fiqih Puasa - Panduan Singkat Berpuasa
Description : Fiqih Puasa - Sahabat KreasiHijab, kali ini akan kita bahas tentang fiqih puasa, mungkin ini sangat dasar sekali hal-hal yang harus anda ke...
Description : Fiqih Puasa - Sahabat KreasiHijab, kali ini akan kita bahas tentang fiqih puasa, mungkin ini sangat dasar sekali hal-hal yang harus anda ke...
0 Response to "Fiqih Puasa - Panduan Singkat Berpuasa"
Post a Comment