Hukum memakai jilbab - Berjilbab dalam islam hukumnya adalah wajib, seperti yang telah diperintahkan oleh Allah dalam firmannya surat Al-Ahzab ayat 59 yang artinya:
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Jadi tidak ada tawaran lagi hukum memakai jilbab dalam islam, Namun perlu digaris bawahi, sekarang ini masih banyak orang yang belum mengerti hakikat hukum wanita berjilbab yang dijelaskan dalam ayat tersebut, karena semakin bergesernya pengertian jilbab yang sebenarnya menjadi jilbab dalam pengertian yang modern. Dalam ayat tersebut bahwa "mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh" yang dalam pengertiannya adalah berarti menutupi aurat keseluruh tubuh, termasuk menutupi semua lekuk tubuh wanita. Karena sebagaimana yang kita ketahui bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan kesdua tel;apak tangan, jadi lekuk tubuh yang bisa mengundang syahwat wanita juga adalah aurat.Inilah hukum berjilbab yang sebenarnya.
Hukum wanita berjilbab juga dijelaskan dalam firman Allah surat Al-A’raf ayat 26 yang artinya :
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat”
Nah, dalam ayat tersebut kita mengetahui hakikat pakaian yang sebenarnya, yaitu untuk menutupi aurat, yang tujuan utamanya adalah agar menambahkan kepada kita ketaqwaan kepada Allah swt.
Sedangkan hukum wanita tidak berjilbab, adalah seperti yang disabdakan oleh nabi dalam hadits,
“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya, Kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia maksudnya penguasa yang dzalim, dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu jarak jauh sekali”.
Begitulah wanita yang berjilbab tapi tidak dengan hakikatnya, seperti hadits diatas berpakaian tapi telanjang, memperlihatkan lekuk tubuh, dengan bahan yang tipis sehingga memperlihatkan warna kulit, sering kita lihat juga dijaman sekarang ini wanita dengan jilbab yang diatas kepalanya seperti punuk-punuk unta, ini juga termasuk kepada wanita yang sebenarnya tidak berjilbab.
Title : Hukum Memakai Jilbab
Description : Hukum memakai jilbab - Berjilbab dalam islam hukumnya adalah wajib, seperti yang telah diperintahkan oleh Allah dalam firmannya surat Al-Ah...
Description : Hukum memakai jilbab - Berjilbab dalam islam hukumnya adalah wajib, seperti yang telah diperintahkan oleh Allah dalam firmannya surat Al-Ah...
0 Response to "Hukum Memakai Jilbab"
Post a Comment